NGAJI RISALAH HAIDH (Jadwal darah yang terputus-putus dan konsekuensi hukum darahnya)

Описание к видео NGAJI RISALAH HAIDH (Jadwal darah yang terputus-putus dan konsekuensi hukum darahnya)

Jika seseorang mengeluarkan darah di masa bolehnya haidh, maka wajib bagi dia untuk menghentikan ibadah yang memang diharamkan bagi perempuan haidh. Jadi, tanpa menunggu dulu sampai mencapai batas minimal haidh. Akan tetapi kalau ternyata darah terhenti sebelum mencapai 24 jam, wajib kembali melanjutkan aktifitas ibadahnya, tanpa mandi. Cukup membersihkan najisnya dan wudhu.

Jika dalam masa darah keluar tadi ada sholat yang ditinggalkan, maka wajib untuk mengqodhonya.

Apabila darah yang terputus-putus tersebut akhirnya mencapai 24 jam dalam masa 15 hari maka setelah terhentinya (setelah 24 jam) wajib mandi dan jika ada sholat yang tertinggal, tidak perlu mengqodho.

Masa darah keluar dan kosong (jika darah yg keluar mencapai 24 jam) semuanya terhukumi HAIDH menurut qoul shahbi. Sholat dan puasa yang telah dilakukan hukumnya pun tidak sah dan untuknpuasa wajib menqodho. Untuk hukum sholat, meski tidak sah namun tak berdosa karena bukan menyengaja melaksanakan sholat dalam keadaan haidh.

Sebaliknya jika darah yang keluar terputus-putus tersebut dijumlah tidak mencapai 24 jam, maka semua terhukumi ISTIHADHOH. Jadi, jika ada puasa yang batal wajib mengqodhonya.

NB: QOUL SAHBI adalah pendapat sahabat dalam berijtihad tanpa sampai ke derajat marfu' karena memang tidak ditemukan nash yang secara jelas menerangkan sebuah hukum dari satu kasus fiqh.

Risalah Haidh.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке