Bimtek Dalam Rangka Kegiatan Pemenuhan Rasio SDM Perencana Pembangunan Daerah

Описание к видео Bimtek Dalam Rangka Kegiatan Pemenuhan Rasio SDM Perencana Pembangunan Daerah

Materi Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah

https://drive.google.com/drive/folder...

DIREKTUR JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
PADA ACARA BIMBINGAN TEKNIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM RANGKA KEGIATAN PEMENUHAN RASIO SUMBER DAYA MANUSIA PERENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Yogyakarta, Rabu 7 September 2022

BIMBINGAN TEKNIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM RANGKA KEGIATAN PEMENUHAN RASIO SUMBER DAYA MANUSIA PERENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, antara lain mengatur juga tentang Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi, dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personil yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Melalui kegiatan ini menjadi salah satu upaya pengembangan SDM untuk mendapatkan hak pengembangan kompetensi 20 JP/tahun.
Pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah modal utama dalam pembangunan. Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Kegiatan Pemenuhan Rasio Sumberdaya Manusia Perencana Pembangunan Daerah merupakan kegiatan layanan cakupan pembinaan umum terkait pelaksanaan fungsi perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat.

PEMBANGUNAN DAERAH
Sesuai amanat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Kementerian/Lembaga juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, serta membutuhkan dukungan daerah dalam mencapai target pembangunan nasional. Aspek lain dalam pembangunan daerah adalah komitmen kepala daerah dan DPRD, ketersediaan dan kesesuaian kebijakan daerah, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, kerjasama daerah, keuangan daerah, dan pembinaan lainnya. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan: pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah dengan prinsip satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
ISU AKTUAL
Pada tahun 2023 yang akan datang terdapat beberapa hal yang menjadi isu aktual terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, antara lain :
Terdapat daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2023
Tahapan Pilkada serentak tahun 2024
Dokumen RPJPD berakhir pada tahun 2025, sehingga pemerintah daerah akan melakukan evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 dan menyusun rancangan awal RPJPD 2025-2045
Terhadap hal-hal tersebut diatas, maka sedang dipersiapkan aturan dan kebijakan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dimana menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang/menengah daerah serta dokumen rencana strategis perangkat daerah sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah (RKPD) dan dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah (Renja PD).

Комментарии

Информация по комментариям в разработке