PANYANDUNGAN/EKSPLORASI KENDANG PENCA 30 SEPT/DD Mpet/PAMENCA

Описание к видео PANYANDUNGAN/EKSPLORASI KENDANG PENCA 30 SEPT/DD Mpet/PAMENCA

LAGU: PANYANDUNGA-KIDUNG RAHAYU

Eksplorasi konsep musiklatias tradisi kendang penca " PANGELINGNGELILNG 30 SEPTEMBER"
Diungkapkan dalam bentuk musik tradisi dan inovasi

wanda tarompet penca / cover

nayaga : JAJANG, ICANG,UGAN DENI
Tarompet : DEDE MPET,
Nayaga : PAMENCA
editor vidio: Unen
studio record : PAMENCA

SEMUA VIDIO DAN ISI DALAM TAMPILAN INI DIBUAT LANGSUNG OLEH TEAM DAN PARA SENIMAN PENCA YANG DI KELOLA OLEH PAGUYUBAN SENIMAN NAYAGA PENCA JAWA BARAT.
#tarompet
#pamenca


DILARANG KERAS MENGGANDAKAN / MEROPOST ULANG TANPA SEIZIN PEMILIK


TAROMPET : DEDE YANTO,



Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang


Pasal 9 UUHC 2014

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.


Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014:

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."


Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014:

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Комментарии

Информация по комментариям в разработке