Jabatan Kepala Sekolah Dihapus? Imbas Peraturan MenPANRB No 21 Tahun 2024

Описание к видео Jabatan Kepala Sekolah Dihapus? Imbas Peraturan MenPANRB No 21 Tahun 2024

Perubahan nomenklatur pada jabatan fungsional Guru yang diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) berimbas pada istilah Kepala Sekolah.

Setidaknya ada 3 Jabatan Fungsional yang harus kembali menjadi JF Guru.
Yaitu jabatan Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, dan Pamong Belajar.

Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah akan berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

Sedangkan Pamong Belajar akan menjadi pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Lalu bagaimana dengan istilah Kepala Sekolah? Apakah juga dikembalikan sebagai Guru?

Perlu diketahui bahwa Kepala Sekolah bukan menjadi jabatan fungsional atau struktural.

Termasuk beberapa jabatan funsional yang dikembalikan menjadi JF Guru.

Telah resmi diterbitkan sejak 10 Desember 2024, Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке