Drama Ferdy Sambo mengalir jauh, hingga kasus dugaan suap, rumah mewah, sampai banker berisi uang Rp 900 miliar yang kabarnya baru saja disita oleh Bareskrim Polri.
Tak luput pula peristiwa berdarah KM50, menjadi topik pembicaraan warganet di jagat media sosial, beberapa hari belakangan.
Begitu riuh drama bersambung, polisi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi ini, sampai-sampai publik lewat organisasi massanya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, untuk mengikuti jejak aliran uang Ferdy Sambo.
“Polisi mengamankan rumah Sambo, termasuk yang di Jalan Bangka. Rumah Sambo yang di Jalan Bangka ini luar biasa mewahnya,” tulis salah satu pemilik akun telegram @opposite6890.
Ditambahkan, coba bandingkan dengan Anggota Polri lain yang sama pangkatnya sebagai Irjen, apakah sanggup mempunyai Rumah Semewah ini?
“Hanya Irjen Ferdi Sambo yang mampu memiliki Rumah Mewah seperti ini, itupun karena merangkap Bendahara 3 03,” tulisnya. terkait temuan Banker dan Uang 900 Miliar di Rumah Mewah Sambo. Duitnya masih aman kan ?” terang pesan yang disampaikan seraya menyertakan lokasi rumah mewah yang kabarnya milik Ferdy Sambo, di Jalan Bangka 11 A, Nomor 7, RT 2/RW 10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
Praktisi hukum Syamsul Arifin mengatakan, belakangan akun-akun tersebut ramai menjadi konsumsi publik.
“Keingintahuan masyarakat besar terhadap pemberitaan yang ada. Ini diawali dengan terbongkarnya kebohongan yang diskenariokan Ferdy Sambo. Wajar ketika masyarakat memiliki referensi lain, meski faktanya belum menjadi dasar dan bukti hukum.” ada kesamaan dengan informasi yang disampaikan akun itu, dengan alur cerita polisi tembak polisi di awal. Kalau soal banker bangka Rp 900 miliar bagi saya gak kaget. Ada baiknya Polri bisa menyampaikan hal ini. Tentu soal kebenarannya.” jelas Syamsul.
Dari isu banker Rp 900 miliar tersebut, Syamsul Arifin berharap, Polri juga mengusut soal adanya kejanggalan, terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
LPSK kata dia, sudah menyampaikan ada kejanggalan dari permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual, dengan pemohon istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.
Siapa yang mengajari Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan itu. Apakah Ferdy Sambo sendiri, atau pihak pengacara.
Sebab jika dianalisa ada dua kejanggalan. Salah satunya permohonan kepada LPSK, yang berkaitan dengan dua laporan polisi, bernomor sama namun bertanggal berbeda.
Hal-hal semacam ini merupakan kejahatan terselubung, yang bisa mengaburkan peristiwa sesungguhnya, dan menuding seseorang melakukan kejahatan.
Sangat lucu, ketika orang yang melaporkan, lalu meminta perlindungan, tapi yang mau dilindungi tak mau komentar. Baru terjadi di Indonesia.
Maka, sambung Syamsul, sangat wajar jika muncul desakan dari publik, siapa sebenarnya pihak yang melaporkan dugaan pelecehan ini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga membenarkan, bahwa pihaknya sejak awal berhati-hati, dalam mendalami permohonan perlindungan, dengan pemohon Putri Candrawathi.
“Memang ada yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi.” jelas Edwin.
Edwin menitikberatkan dugaan kejanggalan ,pada terbitnya LP dengan nomor yang sama, namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan, dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.
Ada satu fakta yang tidak terbantahkan, pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Anehnya lagi, mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia, melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan, dalam upaya menghalang-halangi proses hukum.
Termasuk pemeriksaan terkait dengan penerbitan dua LP bernomor sama, namun bertanggal berbeda, serta tidak diterbitkannya LP Model A, terhadap kematian Brigadir J sesaat setelah peristiwa.
Hingga akhirnya, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan, terhadap Putri Chandrawathi, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan.
Sejalan dengan itu, fakta baru adanya dugaan banker di Jalan Bangka 11 A, Nomor 7, RT 2/RW 10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta itu harus pula dibongkar kebenarannya.
Информация по комментариям в разработке