Sekilas Sejarah dan Proses Pembentukan serta Manfaat Mempelajari Qawaid al Fiqhiyah
Tidak jelas siapa pembentuk pertama kaidah fiqh. Namun di kalangan ulama kaidah fiqh, Abu Thahir al-Dibasi al-Hanafi (akhir abad 3 dan awal abad 4 Hijriyah) telah kumpulkan 17 kaidah.
Kemudian Abu Sa’id al-Harawi asy-Syafi’I mengunjungi Abu Thahir dan mencatat kaidah tsb.
100 tahun kemudian, Abu Hasan al-Karkhi menambah kaidah dari Abu Thahir sehingga menjadi 37 kaidah.
Pada masa ini, kitab-kitab tafsir, hadis, ushul fiqh, fiqh sudah berkembang.
Qawa‘id al-fiqhiyah walau baru ditulis dan dibukukan abad ke-4 H, tetapi kehadiran wujudnya telah ada sejak adanya Islam, terlebih lagi kaidah-kaidah asasiyah yang langsung memiliki dasar hukum yang kuat. Ini terlihat dari banyaknya ayat-ayat al-Quran yang mengandung kaidah-kaidah yang kemudian disusun dan dirumuskan sehingga menjadi suatu pedoman seperti dikenal saat ini. Begitu juga kumpulan kata-kata yang diucapkan Nabi (Hadis) sekalipun dengan bahasa dan kata-kata yang ringkas tetapi mengandung berbagai makna. Inilah yang kemudian mendorong timbulnya qawa‘id fiqhiyah.
Proses Pembentukan Qawa’id al-Fiqhiyah
Dari al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam;
Muncul Ushul Fiqh sebagai metodologi penetapan hukum Islam yang berpola Deduktif
Lahirlah Fiqh-fiqh sebagai Produk.
Para ulama meneliti (induktif, kelompokkan tema-tema serupa dan disimpulkan), jadilah ia sebagai Kaidah Fiqh.
Kaidah-kaidah fiqh dikritisi kembali melalui ayat dan hadis, terutama tentang sesuai atau tidaknya;
Jika sesuai, baru kaidah kaidah fiqh menjadi kaidah yang mapan.
Kaidah yang mapan digunakan untuk menanggapi dan mengkaji persoalan di masyarakat, baik perdata, pidana, politik, sosial, budaya yang kemudian memunculkan fiqh yang baru.
Secara praktis, kaidah-kaidah fiqh digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan baru di bidang fiqh, bahkan Turki Usmani di dalam Majallatul Ahkam menggunakan 99 kaidah ketika menyusun undang-undang akad muamalah yang berjumlah 1851 pasal;
Kitab-kitab kaidah fiqh di berbagai mazhab pun bermunculan.
Penegasan Kedudukan Qawaid al-Fiqhiyah
Jika kaidah sesuai dengan hadis, maka hadis itu menjadi kaidah di kalangan ulama, contoh (البيّنة على المدّعى واليمين على من أنكر) “menghadirkan bukti bagi penggugat dan bersumpah bagi tergugat” (H.R. Imam Muslim).
Jika kaidah dirujuk kepada pemahaman nash, maka substansi pemahaman itulah yang jadi kaidah. Contoh:
Hadis Nabi (لاضرر ولا ضرار. رواه الحاكم) “jangan memudaratkan dan jangan pula dimudaratkan”. Dari Hadis ini lahir Kaidah Fiqh (الضرر يزال) “ kemudaratan itu harus dihilangkan”.
Hadis Nabi (إنما الأعمال بالنيات), muncul kaidah (الأمور بمقاصدها)
Kitab-kitab Qawa’id al-Fiqhiyah
Mazhab Hanafi, di antaranya al-Asybah wa an-Nazhair ditulisn Ibn Nuzaim (w. 970H) 25 kaidah. Kitab Majallatul Ahkam al-’Adliyah, Turki Usmani 99 kaidah;
Mazhab Maliki, di antaranya al-Furuq ditulis oleh Imam al-Qurafi (w. 684 H) 548 kaidah. Idhah al-masalik ila Qawa’id Imam Malik ditulis al-Winsyarisi (w. 914 H) 118 kaidah.
Mazhab Syafi’i, di antaranya Qawa’id al-Ahkam ila Mashalihil Anam, ditulis Izzuddin bin Abd. Salam (577-660 H), gelar sulthan al-ulama. Hukum wajib, sunnat dan mubah masuk kategori mashlahat, sementara haram dan makruh masuk kategori mafsadah.
al-Asybah wa an-Nazhair ditulis Imam as-Sayuthi (w. 911 H), gelar Jalaluddin. Berisi 5 kaidah asasiyah dan kaidah-kaidah lainnya serta termasuk 20 kaidah yang diperselisihkan.
Mazhab Hanbali, di antaranya al-Qawa’id al-Fiqhiyah, ditulis Ibn Qadhi al-Jabal (w. 771 H). Kitab Taqrir al-Qawa’id wa Tahrir al-Fawa’id ditulis Ibn Rajab sebanyak 160 kaidah.
Zaman sekarang: al-Qawa’id al-Fiqhiyah ditulis Ali Ahmad an-Nadwi. Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyah ditulis Syekh Ahmad az-Zarqa. Al-Wajiz fi Idhah al-Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah ditulis M. Shiddiqy al-Burnu dan buku-buku Kaidah Fiqh yang ditulis ke dalam bahasa Indonesia.
Tujuan Mempelajari Qawaid Fiqhiyah
Dapat mengetahui prinsip-prinsip (asas-asas) umum fiqh. Kaidah ini berkaitan dengan materi fiqh yang banyak sekali jumlahnya.
Mengetahui benang merah yang mewarnai fiqh dan menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh;
Lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
Akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.
Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung
Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
Membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik.
Информация по комментариям в разработке