Sengketa Tindakan Pemerintahan : Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Umum ?

Описание к видео Sengketa Tindakan Pemerintahan : Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Umum ?

Hallo sobat Badilum !

Podium Eps#25 mengulas Sengketa Tindakan Pemerintahan. Adanya PERMA No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) menjadi bahasan pada Podium kali ini. Titik singgung Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum diuraikan secara tuntas dalam bincang-bincang ini.

Sebagai narasumber adalah Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH, MH, Staf Khusus Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung R. I.

Sangat menarik untuk disimak. Maka Tonton vidionya sampai habis.

Jangan lupa share, like, coment, dan tekan tanda lonceng ya..

===========================================================
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH, MH selaku narasumber.

Vidio ini dibuat oleh Tim Media Sosial Ditjen Badan Peradilan Umum (divisi Youtube Channel). Kru dalam pembuatan vidio ini meliputi :

Hasanudin (WKPN Cibinong) : Koordinator
Handy R. Kacaribu (Hakim PN Karawang) : Director Of Photografi dan Editor
Sinta Gaberia Pasaribu (WKPN Garut) : Host
Tomi Sugianto (Hakim PN Banjarnegara) : Editor
Karolina Selfia Br. Sitepu (Hakim PN Purwakarta) : Editor
Riswan (Badilum) : Penata kamera

========================================================

Terima kasih telah menonton video terbaru kami. Jangan lupa untuk klik tombol subscribe dan aktifkan lonceng agar tidak ketinggalan notifikasi video-video terbaru dari channel ini.

Ikuti website Ditjen Badan Peradilan Umum di : https://badilum.mahkamahagung.go.id/

Juga konten2 menarik di Media Sosial kami yang lain di :

Instagram :   / ditjenbadilum  
Facebook :   / ditjen.badilum  

Akun ini dikelola oleh Tim Media Sosial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Комментарии

Информация по комментариям в разработке