MK Ubah Persyaratan Pengusungan Paslon di Pilkada

Описание к видео MK Ubah Persyaratan Pengusungan Paslon di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Website: www.cnnindonesia.com
Facebook:   / cnnindonesia  
Instagram:   / cnnindonesiatv  
Twitter:   / cnniddaily  
TikTok:   / cnnindonesia  
Spotify: CNN Indonesia

Комментарии

Информация по комментариям в разработке