🔴BREAKING NEWS: PK DITOLAK! 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Описание к видео 🔴BREAKING NEWS: PK DITOLAK! 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.


Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Putusan ini terlihat melalui laman resmi milik MA pada Senin (16/12).

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana dengan nomor register 198 PK/PID/2024.

Kemudian PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Sebagaimana diketahui, Vina dan Eki tewas diduga dibunuh oleh geng motor pada 27 Agustus 2016 silam.

Mulanya Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, keduanya diyakini dibunuh.

Total ada delapan pelaku yang kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Satu orang atas nama Saka Tatal telah dibebaskan seusai menjalani hukuman vonis delapan tahun.

Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

Kasus Vina Cirebon ini kembali mencuat seusai film yang mengisahkan peristiwa ini tayang di bioskop.

Kemudian sejumlah pihak memberikan perhatiannya pada tujuh terpidana pembunuhan tersebut.



Editor Video : Mohamad Afkar Sarvika

#kasusvinacirebon #cirebon #terpidanakasuscirebon

Комментарии

Информация по комментариям в разработке