PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Описание к видео PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Perubahan Kedua tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
a. konsultansi konstruksi;
b. pekerjaan konstruksi; dan
c. pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagai berikut:
1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU selain kualifikasi kecil;
2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU;
4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU;
3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке