ABDYA – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh yang dikoordinir oleh KPHL Unit XII menertibkan tanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh sekaligus Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, menjelaskan kegiatan ini dilakukan setelah adanya laporan dari kelompok tani calon penerima izin Perhutanan Sosial (PS) mengenai keberadaan sawit di dalam areal hutan negara. "Tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara aturan, terlebih lokasi ini merupakan calon areal kerja Perhutanan Sosial. Hal ini diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, pasal 93 ayat (2) huruf b,” kata Syukramizar, Jumat, 14 November 2025. Setelah Sawit, Satgas PKH akan Tertibkan Tambang di Kawasan Hutan. Tim gabungan terdiri dari personel KPH IX Aceh, tiga Kelompok Tani Hutan (KTH)— Sejahtera Bersama, Tuah Nanggroe, dan Tuah Seudong Rimba — bersama Polsek, Koramil Babahrot, Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Blangpidie, serta perwakilan masyarakat setempat. MaTA Ungkap 937 Hektare Hutan Aceh Utara Hilang, Perusahaan Sawit Diduga Serobot Kawasan Lindung. Dalam operasi itu, katanya, sekitar 20 personel gabungan diterjunkan untuk mengidentifikasi dan pembongkaran tanaman sawit seluas lebih kurang 18,5 hektare, yang tersebar secara sporadis dari Kilometer 18 hingga Kilometer 25 Jalan Lintas Abdya–Gayo Lues. Ia menyebut sebagian besar area tersebut berada dalam wilayah permohonan izin PS dari tiga KTH yang kini sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Syukramizar menyebut kegiatan berjalan aman dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi dan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan. "Kita sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau agar masyarakat membongkar sendiri tanaman sawit yang ada di kawasan hutan. Beberapa sudah kita beri teguran resmi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan, atau penambangan liar di kawasan hutan. "Kalau ingin menanam sawit, silakan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami pohon yang bermanfaat ekologis seperti durian, alpukat, petai, atau jengkol agar tetap lestari dan juga bernilai ekonomi,” imbaunya. Syukramizar mengatakan, bagi masyarakat yang sudah memiliki kebun di dalam kawasan hutan, pemerintah membuka peluang untuk mengurus izin Perhutanan Sosial, agar kegiatan mereka menjadi legal secara hukum. Sementara itu, Direktur Eksekutif Atjeh International Development, Thaifa Herizal, mengapresiasi langkah KPH IX Aceh yang dinilainya tegas dan berani. Pihaknya mendukung penuh upaya penegakan aturan ini. "Pembongkaran 18,5 hektare sawit di kawasan hutan merupakan langkah nyata menjaga kelestarian hutan Aceh,” ujarnya. "Menjaga hutan bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan anak cucu kita." Hal senada disampaikan Rezza Yoanda dari Flora Fauna Aceh. Dia menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan konsisten di seluruh kawasan hutan. Menurut Rezza, hutan Aceh harus tetap terjaga dan lestari. "Penegakan aturan seperti ini harus terus dilakukan agar tidak ada lagi kegiatan ilegal di kawasan hutan,” katanya.*** Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul "Tim Gabungan Tertibkan 18,5 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Babahrot", klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/tim-gabungan-ter...
Информация по комментариям в разработке