10 WNA Tersangka penipuan jaringan internasional ditangkap Jatanras, Polrestabes Surabaya 24/09/24

Описание к видео 10 WNA Tersangka penipuan jaringan internasional ditangkap Jatanras, Polrestabes Surabaya 24/09/24

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang terorganisir dan melibatkan jaringan internasional. Pada Jumat, 21 September, sepuluh warga negara asing (WNA) ditangkap di kawasan perumahan elit Citraland, Surabaya, yang mencuri perhatian masyarakat dan pihak berwenang.

Dalam penangkapan ini, sembilan pelaku berkewarganegaraan Tiongkok dan satu orang dari Vietnam diamankan. Wakil Kapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu cluster perumahan. Warga melaporkan kegiatan tidak wajar di rumah mewah yang disewa para pelaku, yang memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan sepuluh orang WNA di lokasi,” ungkap AKBP Wimboko selasa (24/09). Modus operandi sindikat ini melibatkan penipuan jual beli online, di mana korban yang melakukan transaksi tidak pernah menerima barang yang dipesan. Hal ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi para korban, yang sebagian besar merupakan warga negara China.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menambahkan bahwa sindikat ini juga menyasar pejabat-pejabat negara melalui platform media sosial seperti TikTok. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban, kemudian mengirim pesan-pesan penipuan. “Setelah transaksi dilakukan, barang yang dibeli tidak pernah dikirimkan,” jelasnya.

Menariknya, hingga saat ini, seluruh korban yang teridentifikasi adalah warga negara China, dan belum ada laporan dari warga Indonesia. Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapatkan apresiasi dari pihak Imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Ibrahim, mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya atas respons cepatnya. Ia menekankan bahwa para pelaku telah melanggar aturan keimigrasian.

"Dari sepuluh orang yang diamankan, sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah,” kata I Gusti Bagus Ibrahim. Pihak Imigrasi berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian para pelaku dan menyiapkan langkah hukum yang sesuai.

Lebih lanjut, I Gusti Bagus Ibrahim menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ancaman serius bagi keamanan negara, terutama karena melibatkan sindikat internasional. “Kami akan memastikan bahwa mereka diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya kini terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih di era digital ini sangat penting, agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.(Di)

Комментарии

Информация по комментариям в разработке