Jangan panik hadapi Surat Panggilan dari Kepolisian | Lakukan ini.

Описание к видео Jangan panik hadapi Surat Panggilan dari Kepolisian | Lakukan ini.

Jangan panik hadapi Surat Panggilan dari Kepolisian | Lakukan ini.

Bila dipanggil sebagai saksi sebagaimana didalam Surat Panggilan dari Kepolisian RI yang diterima oleh yang bersangkutan, maka peranan anda sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, memberikan keterangan yang menurut : apa yang dilihat, didengar dan disaksikan demi kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan perkara pidana.

Selanjutnya, bila dipanggil sebagai Tersangka, berarti ada dugaan yang bersangkutan telah melakukan suatu Kesalahan Hukum dan atau telah melakukan suatu peristiwa hukum yang bertentangan dengan aturan Hukum yang berlaku.

Penetapan Seseorang ditetapkan sebagai Tersangka harus berdasarkan :
1. Minimal 2 alat bukti sesuai pasal 284 KUHAP
2. Disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 menerangkan tentang bukti yang cukup yaitu berdasarkan 2 alat bukti ditambah keyakinan penyidik secara objektif.

Semoga bermanfaat.

Bantu "Like" & "Subscribe" ya, saya ucapkan terimakasih.

#riswandysianipar #suratpanggilan #alatbukti #buktiyangcukup #duaalatbukti #pemeriksaansaksi #pemeriksaantersangka #periksasaksi #periksatersangka #tersangka #saksi #panggilanpolisi #penangananperkarapidana #perkarapidana #kasuspidana #hukumpidana #pengawasandanpengendalianpenangananperkarapidana #ditetapkansebagai #penetapan #penyidik #peraturankapolri #peraturan #kapolri #polri #kejaksaan #jaksa #peradilan #kepentinganlpenyidikan #kepentingan #penyelidikan #penangkapan #penggeledahan #penghentianpenyidikan #penghentianpenuntutaan #sp3 #praperadilan

Комментарии

Информация по комментариям в разработке