Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri Tahun 2022

Описание к видео Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri Tahun 2022

Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri Tahun 2022

Profesi PNS, TNI dan Polri memiliki masa pensiun. Batas usia pensiun perlu diketahui agar jauh hari bisa mempersiapkan tabungan untuk menopang kehidupan di masa tua.

Ditulis detikFinance yang disadur detikJabar, Senin (27/6/2022), pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Sekadar diketahui, tiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.

Berikut batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri.

1. PNS.

Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI.

Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri.

Anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Berbeda dengan anggota TNI, batas usia pensiun bagi Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке