Pelajaran dari Kasus Gugatan di PN Cibinong ( bagi mereka yang hendak menikah )

Описание к видео Pelajaran dari Kasus Gugatan di PN Cibinong ( bagi mereka yang hendak menikah )

Tidak banyak yg tahu, bahwa PHDI DKI Jaya dan seorang Sulinggih Hindu sempat digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong karena dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan sepasang mempelai, dimana mempelai wanita awalnya beragama non Hindu, sebelum kemudian dilakukan sudhi widani. Bahkan dalam gugatannya, mencantumkan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas kantor PHDI DKI Jaya yang beralamat di Pura Aditya Jaya - Rawamangun.

Saksikan diskusi Media Hindu bersama Bapak Yanto Jaya, anggota penasihat hukum dari para tergugat, serta Bapak Putu Jaya Adnyana Widhita, pembimas Hindu DKI Jaya.

Dari kasus ini diharapkan kita menarik pelajaran tentang :
1. Berapa usia minimal untuk melakukan pernikahan
2. Bagaimana prosedur sudhi widhani hingga pencatatan di catatan sipil
3. Bagaimana perlindungan rohaniawan Hindu yang sedang menjalankan tugasnya
4. Apakah perkawinan beda agama bisa dilaksanan di Indonesia ?

Tonton sampai habis dan jangan lupa like & subscribe ya

Комментарии

Информация по комментариям в разработке