Rekonstruksi Pembunuhan Yang Dilaksanakan Polres Samosir Sempat Terjadi Kericuhan.
Polres Samosir menggelar Adegan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Hasan Samosir, yang terjadi Empat Belas Tahun (14) silam, pada hari Selasa (15/08/2023).
Pelaksanaan Adegan rekonstruksi berlangsung dihalaman Makopolres Samosir yang dipimpin oleh Wakapolres Samosir Kompol S.T Panggabean, S.H.
Pada reka adegan tersebut, diperankan oleh pemeran pengganti korban, dua dari lima pelaku (3 Pelaku DPO) yang memerankan 9 adegan dari mulai awal sampai akhir saat pelaku akan melakukan pembunuhan.
Sedikitnya, para pelaku memerankan 9 adegan mulai pertama kali rencana memberikan pelajaran terhadap korban hingga akhirnya tertangkap.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani.
" Kita lakukan rekonstruksi bersama dengan kejaksaan, itu untuk memenuhi suatu penyidikan ," ujar Natar.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi ada sembilan (9) adegan yang diperagakan.
Natar menjelaskan bahwa, kejadian pembunuhan terjadi pada tahun 2009 dan terungkap pada tahun 2023.
" Jalanya untuk melakukan pengungkapan terlebih dahulu kita penyelidikan lebih lanjut, kemudian tersangka ada kita dapat informasi yang berada diluar daripada Sumatra Utara dan kita langsung mengejarnya dan setelah dapat satu orang tersangka atas nama inisial LD itu berada di Lampung dan kemudian kita bawa lalu kita kembangkan. Kemudian setelah itu dapatlah tersangka satu lagi atas nama inisial AS," jelas Natar.
Terkait sempat terjadinya kericuhan pada saat pelaksanaan rekonstruksi Natar juga menjelaskan," dalam adegan tersebut kemungkinan menurut daripada penasehat hukum dari korban ada adegan yang tidak pas atau ditambah, tetapi sebetulnya itu merupakan masukan bagi penyidik dan JPU untuk membuktikan tindak pidana atau kebenaran dari tindak pidana itu," jelas Natar Sibarani.
Sebagai informasi, Istri pelaku atau Suami dari tersangka Astina Sidabutar (AS) yaitu Edison Siregar alias ES (DPO) adalah pasangan suami istri yang membunuh Hasan Samosir, anak dari kakak kandung AS.
Diketahui, keduanya melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati, dikarenakan korban menduga ES telah berselingkuh dengan istri korban RS.
Karena sakit hati, Pasutri AS dan ES memanggil tiga orang anggotanya yakni Lundu Sidabukke, Jhon Malau dan Edi alias Botak (DPO). Setelah waktu yang direncanakan tiba, ketiga eksekutor pun dengan tega menghabisi nyawa korban HS dengan pisau dan dua batang kayu.
Tampak hadir istri korban Risda Siallagan bersama keluarga, Pengacara korban Gelmok Samosir dan partner, Jaksa dari Kejari Samosir Rolan Tampubolon dan Nova Br Ginting
Dalam waktu bersamaan Penasehat Hukum korban Junhaidel Samosir SH, MH juga menjelaskan sempat terjadinya kericuhan pada saat adegan rekontruksi berlangsung.
" Rekonstruksinya sangat bagus, cuma tadi ada adegan- adegan yang tidak ada didalam berita acara rekonstruksi, tetapi dilakukan rekonstruksi, jadi kita tadi sempat komplin. Namun sudah jelas- jelas dalam rekonstruksi ada orang yang sudah ditetapkan tersangka tahun 2011 oleh Polres ini. Namun hanya sebagi saksi tadi di rekonstruksi, kita komplin, kita mintak itu ditangkap dan ditahan karena sudah dijadikan tersangka pada tahun 2011," jelas Junhaidel Samosir, SH, MH.
Penasehat Hukum korban juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
" Secara umum kami berterimakasih ke Polres Samosir atas terungkapnya kasus ini, khususnya untuk Kapolres karna sudah empat belas tahun (14) , tahun 2009 ini terjadi terungkap pada tahun ini," ujar Junhaidel.
Pewarta : Ambrosius Simbolon
#@batusawantv6766 #samosir #pembunuhan #danautoba
Информация по комментариям в разработке