CARA DAN SYARAT MEMBUAT KTP ELEKTRONIK PERTAMA KALI BAGI PEMULA USIA 17 TAHUN

Описание к видео CARA DAN SYARAT MEMBUAT KTP ELEKTRONIK PERTAMA KALI BAGI PEMULA USIA 17 TAHUN

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah penunjuk identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh sebab itu, setiap WNI wajib memiliki KTP sejak usia 17 tahun, usia minimal WNI sudah bisa mendapatkan KTP. Selain data diri, pada KTP juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai identitas tunggal untuk mengakses pelayanan publik. Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah pun telah meluncurkan KTP Elektronik (e-KTP) dengan harapan dapat mempermudah dan mempercepat keperluan masyarakat.
Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, berikut ini syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022:
1. Berumur 17 tahun.
2. Membawa fotokopi KK.
3. Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.
4. Datang ke Dinas Dukcapil.
5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

#Dokumenkependudukan #KTPElektronik #Updatependidikan

tag:
cara mengurus KTP,
Cara membuat KTP baru,
Cara mengurus KTP pertama kali,
Langkah membuat KTP pertama kali,
Cara membuat KK dan KTP elektronik,
Syarat pembuatan KTP Elektronik,
Syarat pembuatan kartu keluarga,
Syarat pembuatan akta kelahiran,
Cara mendapatkan NIK,
KTP elektronik,
pengurusan dokumen kependudukan,
Dokumen pribadi,
Langkah mengurus pembuatan KTP dan KK,
cara mengganti KTP dan KK,
bagaimana jika KTP rusak atau hilang,
bagaimana cara mengganti tanda tangan KTP,
bagaimana cara mengganti identitas pada KTP dan KK,

Комментарии

Информация по комментариям в разработке