[video] Kuasa Hukum 14 Tokoh Adat Suku Moi dan Bupati Kabupaten Sorong Perbaiki Permohonan

Описание к видео [video] Kuasa Hukum 14 Tokoh Adat Suku Moi dan Bupati Kabupaten Sorong Perbaiki Permohonan

Sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambraw di Provinsi Papua Barat, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/02/2013), untuk memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan oleh 14 tokoh adat Suku Moi dan Bupati Kabupaten Sorong, Stepanus Malak.

Kepada majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Heru Widodo, kuasa hukum Para Pemohon menjelaskan pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang sebelumnya, Selasa, 28 Januari 2014 lalu.

Dalam kesempatan ini, Heru Widodo juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar yang dijadikan batu uji dalam permohonan mereka memiliki perbedaan dengan sejumlah permohonan pengujian UU yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh MK dalam perkara Nomor 127/PUU-VII/2009 .

Terhadap apa yang disampaikan tersebut, Alim mengatakan akan melaporkan hal-hal yang telah disampaikan oleh para pemohon dalam persidangan kali ini.

Sebagai diketahui, dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 4/PUU-XII/2014 ini, Para Pemohon berargumen bahwa masyarakat adat Suku Moi yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Sorong memiliki bahasa dan tatanan adat yang berbeda dengan suku-suku lain di Kabupaten Tambraw mengalami diskriminasi, sama seperti yang dialami oleh Suku Besar Arfak yang juga terpaksa bergabung dalam wilayah Kabupaten Tambraw.

Lebih lanjut Para Pemohon menerangkan, sejak dipisahkan dari kabupaten induk, daerah Kabupaten Tambraw selalu bergejolak akibat adanya perbedaan dan diskriminasi yang dialami oleh Suku Moi dan suku lain yang tidak berasal dari suku asal Kabupaten Tambraw. Menurutnya, pembentukkan UU Pembentukan Kabupaten Tambraw tidak pernah memerhatikan aspirasi masyarakat Suku Moi dan tidak pernah meminta pendapat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Papua barat.

Selain mengemukakan argumentasi pengakuan masyarakat hukum adat yang dijamin oleh konstitusi, Para Pemohon melalui kuasa hukumnya juga mempersoalkan jarak tempuh yang harus dilalui warga Distrik Moraid ke ibukota Kabupaten Tambraw yang dinilai lebih jauh jika dibanding dengan jarak tempuh ke Ibukota Kabupaten Sorong. Hingga saat ini warga Distrik Moraid lebih memilih mengurus administrasi pemerintahan ke Kabupaten Sorong. Bahkan warga Distrik Morait menolak ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tambraw, dan lebih memilih untuk ikut serta dalam pemilukada Kabupaten Sorong.

Argumen mereka diperkuat dengan mengajukan bukti putusan MK dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambraw, yang mengakui penolakan warga Distrik Moraid dalam Pemilukada Kabupaten Tambraw dan di lain pihak mengakui keikutsertaan warga Distrik Morait dalam Pemilukada Kabupaten Sorong. (Ilham/mh)

Комментарии

Информация по комментариям в разработке