Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Treshold, Menkum: Bersifat Final dan Mengikat

Описание к видео Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Treshold, Menkum: Bersifat Final dan Mengikat

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pemerintah, kata Supratman, menghormati dan akan mempelajari putusan tersebut.

"Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya, tapi di lain sisi nanti pemerintah tentu akan koordinasi terkait hal tersebut," kata Supratman, Kamis (2/1/2025).

Pasalnya, kata dia, di putusan MK itu, tidak dijelaskan kapan mulai berlakunya aturan tersebut apakah pada Pilpres 2029 atau 2034.

Editor Video : Moh. Sidik
Sumber :
Naskah : Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir

SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.

Update juga berita TribunPalu.com:

Website: https://palu.tribunnews.com
Instagram : @tribunpalu
Tiktok : tribunpalu.official
Facebook :   / tribunpalunews  

#tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #ViralLokal #newsupdate #supratmanandiagtas #menterihukum #menkum #presidentialthreshold #presidentialtreshold #mahkamahkonstitusi #mk #putusanmk #menkum

Комментарии

Информация по комментариям в разработке