(FULL) Pembacaan Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Описание к видео (FULL) Pembacaan Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Hakim memerintahkan Ahok ditahan.

Ikuti berita terbaru di tahun 2017 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news 2017 dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Transvision.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке