Pendapat Otto Hasibuan Soal Peluang PK Terpidana Kasus Vina Lainnya Pasca Pegi bebas

Описание к видео Pendapat Otto Hasibuan Soal Peluang PK Terpidana Kasus Vina Lainnya Pasca Pegi bebas

KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan menepis penilaian yang menyebut Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Toni Rm bilang Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi karena dalam putusan praperadilan Pegi disebutkan jika ada keputusan, penetapan atau tindakan lain yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan akan dianggap tidak sah.

Toni juga menegaskan Pegi Setiawan sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan dari polisi.

Sebelumnya salah Praktisi Hukum, Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun instagramnya bilang ada kemungkinan Pegi dijadikan sebagai tersangka kembali.

Menurut Hotman, Pegi hanya bebas dari perkara praperadilan bukan pokok perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pendapat lain soal kasus pembunuhan Vina dan Eky datang dari Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang dalam Program Rosi menilai proses hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky serampangan.

Hal ini terbukti setelah Pegi dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan.

Mahfud menyebut dengan pembebasan Pegi seharusnya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina lainnya karena pelaku didakwa dengan dakwaan yang sama.

Usai Pegi dinyatakan bebas oleh sidang praperadilan, kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana akan mengajukan peninjauan kembali.

Saat ini baru satu mantan narapidana kasus Vina, Saka Tatal yang sudah mengajukan peninjauan kembali dugaan salah tangkap ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk memulihkan nama baiknya.

Lantas pasca Pegi bebas berdasarkan putusan praperadilan, apakah benar Pegi bisa menjadi tersangka kembali dan bagaimana peluang PK dari 7 terpidana kasus Vina dan Eky usai Pegi bebas?

Kita bahas bersama sejumlah narasumber, ada Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi dan pengacara 4 terpidana, Otto Hasibuan kuasa hukum dari terpidana kasus Vina.

Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?...
Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_je...
Tiktok:   / kompastv_jember  
Twitter :   / kompastv_jember  

KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim - 22C, Kel. Kepatihan - Kec. Kaliwates - Jember, Telpon : 0331-412763

Комментарии

Информация по комментариям в разработке