Jaksa Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kepada 2 Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif

Описание к видео Jaksa Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kepada 2 Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Perkara 480 Ayt (1) Ke (1) Ke 1 KUHP Atas dasar kemanusiaan.

1. Tersangka YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke - 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

2. Tersangka SAFIRA PRATAMA PUTRI Als LALA dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke - 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
1d

Комментарии

Информация по комментариям в разработке