Kirim Barang Keluar Batam Kena Pajak - Begini Cara Hitung, Bayar, dan Kirimnya

Описание к видео Kirim Barang Keluar Batam Kena Pajak - Begini Cara Hitung, Bayar, dan Kirimnya

Setelah Pemberlakuan PMK 199, kini pengiriman barang dari batam kembali Heboh, ini dikarenakan mulai februari 2020 apabila kita akan mengirim barang dengan nilai diatas 3USD atau setara dengan 45.000 melalui jasa pengiriman(jne, pos, tiki, jnt, sicepat, lionparcel, dll) akan dikenakan biaya pajak, meliputi PPN, BM, dan PPh.

Misalnya kita mengirim smartphone dengan harga Rp. 1.000.000 maka pajak yang harus dibayarkan adalah 17.5% dari harga barang.

Perhitungan :
Rp. 1.000.000 x 17.5% = 175.000
Maka Rp. 175.000 inilah pajak yang harus kita bayarkan, dan belum termasuk biaya pengiriman.

Persentase pajak bisa berbeda-beda tergantung barang yang dikirim.

Untuk informasi lebih jelas terkait kebijakan pajak kiriman, teman-teman bisa pantau di ig beacukai batam, atau datang langsung ke agen atau jasa pengiriman yang ada di batam.

Terimakasih, semoga penjelasan singkat ini bisa bermanfaat, apabila ada pertanyaan silakan tuliskan komentar.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке