Tugas Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata Kelas BT. 18 - KELOMPOK 4

Описание к видео Tugas Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata Kelas BT. 18 - KELOMPOK 4

KRONOLOGI :

Bermula dari tahun 2012, Tio Fandi adalah pengusaha yang bergerak dibidang jual-beli kayu olahan. Tio (Penggugat) telah memberikan uang tunai kepada Elsa (Tergugat) sebesar Rp. 50.000.000.00 sebagai pinjaman sementara dengan jangka waktu selama tiga (3) bulan sesuai kwitansi pinjaman yang dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Elsa (Tergugat) telah berjanji untuk mengembalikan pinjaman tersebut selama jangka waktu yang telah ditentukan beserta dengan bunganya, namun hingga Tio (Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ternyata janji tersebut tidak dilaksanakan oleh Elsa (Tergugat).

Tio (Penggugat) sudah berusaha untuk menemui Elsa namum selalu gagal. Elsa (Tergugat) juga tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam kwitansi pinjaman dengan membayar lunas pinjaman yang telah diberikan oleh Tio (Penggugat) beserta bunga yang telah ditentukan, hal ini terbukti dengan beberapa kali Elsa (Tergugat) menyatakan berjanji secara lisan kepada Tio (Penggugat) untuk segera membayar pinjaman tersebut beserta bunganya, namun hal tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Elsa (Tergugat).

Tio (Penggugat) juga telah mengirimkan surat somasi kepada Elsa (Tergugat) melalui kuasa hukumnya untuk meminta kejelasan pembayaran atas pinjaman tersebut beserta bunganya yang belum dilunasi oleh Elsa (Tergugat). Namun hingga Tio (Penggugat) mengajukan gugatan, Tio (Penggugat) tidak pernah mendapat tanggapan atau itikad baik dari Elsa (Tergugat) untuk melunasi hutangnya.


Tugas dari ibu Rahmia Rachman, S. H., M. Kn.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке