Tutorial SPSE 4.4 - PPK - Membuat E-Kontrak

Описание к видео Tutorial SPSE 4.4 - PPK - Membuat E-Kontrak

Halo Sobat EPROC,
Setelah seluruh pelaksanaan paket tender sudah selesai dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan sampai ditetapkannya pemenang, tahapan selanjutnya yaitu pengisian E-Kontrak oleh PPK.

E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK
untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.

Sebagai informasi tambahan Pada SPSE 4.4, Mulai tahun anggaran
2021, PPK diwajibkan untuk melakukan
pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar
setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk
tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran).
Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka
PPK tidak dapat membuat paket baru.

Jadi, jangan lupa diisi ya
E-Kontraknya, untuk
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang
transparan dan akuntabel.

#EPROCLKPP #SPSELEBIHKECE

Комментарии

Информация по комментариям в разработке