Polres Mukomuko gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa

Описание к видео Polres Mukomuko gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa

Polres Mukomuko gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Kabupaten Mukomuko
Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes).

Ketiga tersangka yakni, Hosiman sebagai Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya dan Nurhayati sebagai Bendahara Bumdes Harapan Jaya.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan polisi, pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi pada tata kelola dan penatausahaan keuangan pada BUMDes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk.

“Dari hasil audit investigasi yang dilakukan pihak inspektorat ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara,” ungkap Achmad dalam konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Rabu (4/12/2024).

Achmad menjelaskan, penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini dimulai dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 160 juta.


Tersangka juga disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Hal ini kita lakukan guna mendukung dan menjalankan intruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan perintah Kapolri terkait Program Asta Cita,” ujar Achmad.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке