Seri Kemahiran Hukum Teknis Membuat Dokumen hukum Penasihat Hukum dalam Perkara Pidana

Описание к видео Seri Kemahiran Hukum Teknis Membuat Dokumen hukum Penasihat Hukum dalam Perkara Pidana

Seri Kemahiran Hukum dan Program Pemagangan Pusdiklat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

oleh : Wahyu Priyanka Nata Permana
https://law.uii.ac.id/
https://www.uii.ac.id/program-pendidi...
#belajarhukum, #kuliahhukum, #hukum, #hukumpidana, #wahyupriyanka, #fhuii, #mediahukum, #uii, #advokat, #hukumacarapidana,
Materi Tentang Macam-Macam Dokumen Hukum Penasihat Hukum dalam Perkara Pidana dan Teknik Membuatnya.

Macam - Macam Dokumen PH pada Tahap Pra Ajudikasi
A. Tahapan di Kepolisian
1. Sebagai Pelapor / Pengadu :
Surat Kuasa
Surat Laporan / Pengaduan
Surat Permohonan Perkembangan Perkara
Surat Permohonan Peminjaman Barang Bukti
Surat Desakan agar menindaklanjuti Laporan / Pengaduan
Legal Opinion

2. Sebagai Terlapor/Teradu/Tersangka :
Surat Kuasa Terlapor/Teradu/Tersangka
Surat Permohonan untuk Tidak dilakukan Penahanan
Surat Permohonan Pengalihan Jenis Tahanan atau Penangguhan Penahanan & Surat Pernyataan Penjamin
Surat Permohonan Pembantaran Penahanan
Surat Permohonan Pemeriksaan Terhadap Saksi & Ahli Ade Charged (Meringankan / Menguntungkan Tersangka) ditujukan kepada Penyidik
Surat Permohonan Sebagai Ahli, ditujukan kepada Institusi Ahli
Surat Permohonan Untuk Menghentikan Penyidikan
Surat Desakan untuk Segera melimpahkan Perkara kepada Penuntut Umum
Surat Permohonan Peminjaman Barang Bukti
Surat Permohonan dilakukan Assement atau Rehabilitasi dalam
Kasus Narkotika
Legal Opinion

B. Tahapan di Kejaksaan (Prapenuntutan & Penuntutan) :
Surat Kuasa
Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan atau Penangguhan Penahanan
Surat Permohonan Turunan Salinan BAP Tersangka
Surat Permohonan Penghentian Penuntutan atas Dasar Prinsip Restorative Justice
Surat Desakan untuk segera melimpahkan Berkas Perkara ke
Pengadilan Negeri;

C. Tahap Praperadilan
Surat Kuasa Praperadilan sebagai Pemohon
Permohonan Praperadilan
Replik atas Jawaban Termohon
Daftar Alat Bukti Surat
Kesimpulan
Termasuk apabila menghadirkan Ahli maka perlu membuat Surat Permohonan Ahli kepada Instansi Ahli.

Dokumen Pada Tahap Ajudikasi
1. Tingkat Pengadilan Negeri :
Surat Kuasa sebagai Terdakwa
Surat Permohonan Pengalihan Jenis / Penangguhan Penahanan
Nota Keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan
Surat Permohonan Ahli kepada Institusi Ahli
Nota Pembelaan (Pleidooi) PH dan atau Terdakwa beserta Lampiran Bukti
Duplik
Disamping dokumen formal diatas, Perlu juga disiapkan pada saat acara pembuktian berupa Rencana Pertanyaan-Pertanyaan kepada Saksi, Ahli maupun Terdakwa

2. Pada Tingkat Pengadilan Tinggi :
Surat Kuasa Pembanding / Termohon Banding;
Memori Banding Pembanding dan atau Kontra Memori Banding Terbanding
Surat Permohonan Pengalihan Jenis / Penangguhan Penahanan

3. Pada Mahkamah Agung Tingkat Kasasi :
Surat Kuasa sebagai Pemohon Kasasi / Termohon Kasasi
Memori Kasasi Pemohon Kasasi dan atau Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi
Surat Permohonan Pengalihan Jenis / Penangguhan Penahanan

4. Pada Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali :
Surat Kuasa Pemohon PK
Memori PK
Surat Permohonan Pemeriksaan Terhadap Saksi apabila keterangan saksi merupakan Novum
Daftar Bukti dan Bukti Novum
Surat Permohonan Ahli apabila dihadirkan ahli dalam sidang PK.


Teknik membuat Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah Suatu Persetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain yang menerimanya untuk atas Namanya menyelenggarakan suatu urusan.

4 Hal dalam Membuat Surat Kuasa dalam Surat Kuasa :
1. Identitas Para Pihak (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa)
2. Kekhususan Surat Kuasa
3. Kewenangan yang dapat dijalankan Penerima Kuasa Yang berdasarkan hukum.
4. Dibubuhkan Materi, tanggal dan ditanda tangani

CONTOH KEKHUSUSAN SURAT KUASA :
Sebagai Pelapor atau Pengadu :
KHUSUS :
“Mendampingi dan atau membela kepentingan serta hak-hak Pemberi Kuasa guna MELAPORKAN / MENGADUKAN (sebutkan nama SI X (?), Pekerjaan, Alamat(?), yang diduga melakukan Perbuatan (sebutkan ex Penipuan ?) sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP (?). Laporan disampaikan kepada (Sebutkan di Kepolisian mana (?).

Sebagai Terlapor / Teradu / Tersangka :
KHUSUS :
“Mendampingi dan atau membela kepentingan serta hak-hak pemberi kuasa di tingkat pemeriksaan kepolisian (dapat disebutkan langsung kepolisian mana, Jika di kejaksaan disebutkan di kejaksaan mana) dalam kedudukan sebagai Tersangka/ Saksi dalam Perkara Pidana sebagaimana disangkakan (disebutkan Pasal)”.

Kekhususan di Persidangan sebagai Terdakwa :
KHUSUS :
“Mendampingi dan atau membela kepentingan serta hak-hak pemberi kuasa dalam kedudukannya sebagai TERDAKWA dalam Register Perkara Pidana No. : (? Ex : 10/Pid.B/2021/PN.Yyk), Pada Pengadilan Negeri .....(ex PN Yogyakarta?), atas Dakwaan Pasal ... (ex Pasal 378 KUHP?).

Комментарии

Информация по комментариям в разработке