Adab Berkunjung ke Masjid Nabawi - Syaikh Sa'ad Asy Syatsri

Описание к видео Adab Berkunjung ke Masjid Nabawi - Syaikh Sa'ad Asy Syatsri

Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)

Beribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?
Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)

_______________

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 0514265953 BNI Syariah An. Bayu Yudho A

------------------------------


Web : shahihfiqih.com
Telegram : @shahihfiqih - bit.ly/1S3K8sW .
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih .
Twitter : twitter.com/shahihfiqih.
Facebook : facebook.com/shahihfiqih.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке