Barang Bukti Dalam Perkara Pidana

Описание к видео Barang Bukti Dalam Perkara Pidana

#BarangBukti #KuliahHukumAcaraPidana #HukumAcaraPidana
Barang Bukti didalam KUHAP dikenal dengan istilah BARANG SITAAN
diatur secara umum dalam pasal 38-46 KUHAP, Dan juga adaAturan Khusus, yaitu diatur dalam ketentuan PerUUan. Ex: UU Narkotika, UU Perikanan;
Fungsi Barang Bukti di Persidangan
a. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP);
b. Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang disidangkan;
c. Barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, sehingga dapat menguatkan keyakinan Hakim atas kesalahan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
BENDA YANG DAPAT DISITA
1. Benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
2. Benda yang secara langsung digunakan melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
5. Benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
TINDAKAN PENYITAAN OLEH PENYIDIK
-a. Dilakukan dengan Ijin sita dari Pengadilan, jika keadaan mendesak,penyitaan dilakukan terlebih dahulu,selanjutnya Penyidik Wajib Melaporkan untuk mendapatkan Persetujuan sita dari Pengadilan
b. Dalam Hal Tertangkap tangan, dapat menyita Benda dan Alat yang dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau benda Lain yang dapat digunakan sebagai Barang Bukti;
c. Dalam Hal Tertangkap tangan, dapat menyita paket atau surat atau benda yang dalam proses pengiriman, sepanjang diperuntukan kepada Tersangka atau berasal dari Tersangka;
e. Setiap Penyitaan harus dengan Surat Tanda Terima
PENYITAAN SURAT
a. Jika Surat atau Tulisan itu, kepunyaan, berasal dari/ ditujukan ke Tersangka diperuntukan untuk Tindak Pidana
b. Penyitaan atas Surat yang harus Dirahasiakan, sepanjang tidak menyangkut Rahasia Negara, Harus dengan ijin khusus dari Ketua Pengadilan Setempat, Kecuali ditentukan lain dalam UU.
CATATAN TERKAIT BARANG BUKTI
1. Benda yang disita dalam Perkara Perdata dapat juga dilakukan Penyitaan perkara pidana, dan sebaliknya; (Sita Persamaan)
2. Jika Surat Sebagai Alat Bukti, tidak perlu disita, Tetapi Surat sebagai Barang Bukti dilakukan Penyitaan;
PENYIMPANAN BARANG BUKTI
Aturannya Disimpan Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Prakteknya tanggung Jawab Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses persidangan
BARANG BUKTI YANG LEKAS RUSAK
Tidak Mungkin disimpan sampai Putusan BHT atau Biaya penyimpanan tinggi, dengan persetujuan Terdakwa dapat dilakukan tindakan “Dijual lelang”
Uang hasil lelang selanjutnya sebagai Barang Bukti
Barang disisihkan sedikit untuk pembuktian, Tidak berlaku untuk barang Terlarang
PENGEMBALIAN BARANG SITAAN
Dikembalikan Kepada Siapa benda itu disita atau Mereka Yang Paling Berhak/ Pemilik
Pengembalian ini dilakukan dalam hal :
a. Kepentingan Penyidikan dan Penuntutan tidak memerlukan
b. Perkara Tidak jadi Dituntut, (kurang bukti atau bukan Tindak Pidana)
c. Perkara dikesampingkan demi kepentingan umum/perkara ditutup demi hukum, kecuali benda diperoleh atau alat yang digunakan melakukan tindak pidana
BARANG BUKTI dalam pemeriksaan Persidangan, ditentukan dalam amar putusan, yaitu:
a. Dikembalikan kepada orang dimana benda disita/orang yang berhak/pemiliknya;
b. Dirampas untuk Negara;
c. Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
d. Dikembalikan kepada Penyidik atau penuntut umum jika masih dipergunakan untuk perkara lain
Dalam perkembangannyaaada pengaturan lain mengenai Status barang bukti, yaitu secara limitatif semua barang bukti diatur dalam Undang-Undang; “barang bukti ditentukan
dirampas Untuk Negara atau Untuk kepentingan sosial“
UPAYA HUKUM PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS PENYITAAN BARANG BUKTI
1. Tahap penyidikan,
Pihak yang keberatan dapat mengajukan GUGATAN PRAPERADILAN, dimana Penyidik sebagai Pihak Termohon PraPeradilan
2. Penentuan Barang Bukti dalam Amar Putusan,

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan UPAYA HUKUM GUGATAN PERDATA, dimana Penuntut Umum sebagai Pihak Tergugatnya

Комментарии

Информация по комментариям в разработке