Respons MA seusai Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara: Bukan Intervensi

Описание к видео Respons MA seusai Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara: Bukan Intervensi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Diketahui suami Sandra Dewi tersebut divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait PT Timah senilai Rp 300 triliun.

Juru bicara MA Yanto mengatakan, pengajuan banding menandakan bahwa putusan pengadilan belum inkrah.

"Mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa ya," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Terkiat ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor kelas kakap divonis 50 tahun penjara, Yanto menilai bukan bagian dari intervensi hukum.

"Maka kalau sudah terbukti kalau tidak salah begitu, nah kan imbauannya begitu. Bukan intervensi itu," imbuhnya.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: Tri Hantoro

#respons #mahkamahagung #harveymoeis #prabowosubianto

Комментарии

Информация по комментариям в разработке