Pengertian Lengkap Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Banyak yang Belum Paham

Описание к видео Pengertian Lengkap Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Banyak yang Belum Paham

Pemerintah sudah meluncurkan program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Pemerintah menargetkan konversi motor BBM menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024.

Saat ini pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor ini.

Lantas, apa itu konversi motor BBM ke motor listrik?

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan mengenai apa yang dimaksud program konversi motor BBM jadi listrik via booklet resmi.

Dikutip dari booklet, konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai adalah konversi yang dilakukan dengan cara membongkar dan melepas mesin bakar.

Kemudian menggantinya dengan komponen motor listrik beserta suku cadang pendukung lainnya.

Adapun suku cadang pada proses konversi yakni meliputi:

Motor Brushless Direct Current (BLDC) beserta dudukannya

Baterai berbasis litium

Main Key Controller dilengkapi GPS dan IOT

Electronic Controller Unit

Indikator baterai

Speed regulator

Konverter mekanik ke CVT

Kabel kelistrikan.

Senda menegaskan kembali bahwa maksud konversi motor BBM ke motor listrik adalah dengan cara mengganti mesinnya.

"Iya, mesin motor diganti," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Jadi, dirinya menegaskan, maksud konversi bukanlah menukar motor BBM ke motor listrik.

"Kalau motornya ditukar, namanya trade-in. Konsep trade-in masih kami susun," terangnya.

Kriteria motor penerima bantuan Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik adalah sebagai berikut:

Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc

Kondisi laik jalan

Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi

Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Selain itu, juga terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:

Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik

Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.

#kontantv #kontannews #motorlistrik #konversi #motor #bbm #listrik

Комментарии

Информация по комментариям в разработке