Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro Lampung, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum

Описание к видео Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro Lampung, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Muhammad Humam

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada Lampung.

Hadri menilai keputusan KPU Nomor 427 tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon.(*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Rifqi Khusain
Uploader: Dyah Ayu Ambarwati

#kpu #pilkada #pilkada2024

Комментарии

Информация по комментариям в разработке