Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan

Описание к видео Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan

Tepat setahun lalu, Omnibus Law, atau UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, disahkan. Beleid ini menuai pro-kontra dan ditolak oleh banyak pihak, seperti mahasiswa, buruh, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok keagamaan. Petisi penolakannya di situs Change.org ditandatangani sedikitnya 1,4 juta orang.

Pasal 110A dan Pasal 110B undang-undang ini menjadi salah satu contoh kontroversi. Keduanya hendak menyelesaikan kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan, terutama sawit, baik berizin usaha maupun tidak.

Kini, genap setahun Omnibus Law bergulir. Sejauh mana kinerjanya menuntaskan sawit dalam kawasan hutan? Simak selengkapnya.

[0:00:11] Pembukaan
[0:05:00] Agoeng Wijaya (Redaktur Pelaksana Majalah Tempo): Riset dan Peliputan Sawit Gelap
[0:28:07] Aryo Gustomo (Deputy Director RSPO): Pentingnya Legalitas Lahan Usaha Perkebunan Sawit dalam Pemenuhan Standard Keberlanjutan
[0:48:33] Nurbakti (Kepala Bidang Pertanahan, Kemenko Perekonomian RI): Perkembangan Kebijakan Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah
[1:17:02] Tanya jawab | Agoeng Wijaya
[1:31:15] Tanya jawab | Aryo Gustomo
[1:39:35] Tanya jawab | Nurbakti
[1:53:32] Closing statement | Aryo Gustomo
[1:54:40] Closing statement | Agoeng Wijaya
[1:57:24] Closing Statement | Nurbakti

#SetahunOmnibusLaw #SawitDalamKawasanHutan

Комментарии

Информация по комментариям в разработке