Selebgram Ini Bisa Masuk Penjara!!! Inilah Ancaman Hukuman Bagi Rachel Vennya

Описание к видео Selebgram Ini Bisa Masuk Penjara!!! Inilah Ancaman Hukuman Bagi Rachel Vennya

Dear all

Seorang selebgram dapat dihukum jika melanggar pembatasan saat era pandemik COVID-19 di Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai peraturan dan pembatasan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang relevan:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

Pasal 93: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 212: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat lain yang tugasnya atau pekerjaan itu, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati:

Beberapa daerah memberlakukan peraturan yang lebih spesifik dan ketat terkait pembatasan sosial, seperti denda administrasi atau sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
Jika seorang selebgram melanggar peraturan tersebut, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, atau mengadakan acara yang melibatkan kerumunan, ia bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini juga dapat menjadi contoh buruk bagi para pengikutnya di media sosial, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggar pembatasan COVID-19 tetap penting untuk dilakukan.

#beritahariini #beritahukum #beritaviral

Комментарии

Информация по комментариям в разработке