Klasifikasi Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan

Описание к видео Klasifikasi Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan

SIM atau Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan.
SIM juga berfungsi sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.
adapun klasfikasi SIM peruntukannya juga disesuaikan dengan jenis kendaraannya, Aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 telah disosialisasikan.
Dari tiga klasifikasi SIM kendaraan bermotor tersebut, dibagi lagi berdasarkan jenis golongan kendaraan seperti berikut :

SIM C
SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM A
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg atau 3.5 Ton berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg atau 3.5 Ton berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Sim A ini diperuntukan bagi jenis kendaraan roda 4 seperti mobil penumpang atau jenis pickup ya.

Jadi sebetulnya Sim A, dan Sim A Umum itu sama saja yang membedakan bila Sim A diperuntukan bagi perorangan dan Pribadi dalam artian untuk jenis kendaraan pelat hitam atau putih.
Sedangkan Sim A Umum, untuk jenis kendaraan atau transportasi umum yang menggunakan Pelat nomor kuning.
begitu pula untuk jenis sim B.
jadi bila ada tulisan umum pada sim nya berarti itu untuk jenis kendaraan Umum.

SIM B
SIM BI : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg atau 3.5Ton berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan
SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg atau 3.5 Ton berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
nah ini di khususkan untuk jenis truk light duty baik itu 4 roda maupun yang 6 roda, bisa juga untuk jenis medium bus.

SIM BII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg atau 1 Ton.
SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg atau 1 Ton.
nah jika ini jelas untuk jenis truk medium duty atau heavy duty, baik itu truk tronton, truk gandeng, ataupun truk trailer. bisa juga untuk jenis bigbus.

lalu bagaimana caranya membuat sim? untuk membuat sim kita bisa langsung datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). kemudian Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi.

namun, pendaftaran juga bisa melalui online.
selanjutnya untuk biaya pembuatan sim bisa kalian lihat secara lengkap pada tabel ini :

Seluruh jenis sim yang kita buat, memiliki masa berlaku 5 Tahun, jadi setiap 5 tahun kita diharuskan untuk melakukan registrasi ulang atau perpanjangan masa berlaku.
ini bertujuan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misal jika seseorang umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun, atau pendengaran yang berkurang.


sumber pada konten ini :
Satlantas Kutai Kartanegara
https://youtube.com./@satuanlalulintaspolreskuta8622
Satlantas Barelang
   / @satlantasbarelang4492  
Satlantas Bogor
   / @satlantaspolresbogor9255  
Kompas.com
Dinas Perhubungan

#jenissim

Комментарии

Информация по комментариям в разработке