"TAGIH HUTANG DEMI BIAYA SEKOLAH ANAK, MALAH MASUK PENJARA" | RESTORATIFE JUSTICE | KEJARI PEKANBARU

Описание к видео "TAGIH HUTANG DEMI BIAYA SEKOLAH ANAK, MALAH MASUK PENJARA" | RESTORATIFE JUSTICE | KEJARI PEKANBARU

Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melakukan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana umum diluar Proses Persidangan berdasarkan Restoratif Justice pada Perkara Tindak pidana Penganiayaan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan tersangka Syamsurizal Alias Izal Bin Samsir (Alm).

Tahap Pelaksanaan:
1. Mediasi Perdamaian Antara Tersangka dengan Korban pada tanggal 08 Agustus 2024 di Balai Adat Melayu Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.
2. Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan melalui Mekanisme Restoratif Justice kepada Kejati Riau dan Jampidum Kejagung pada Tanggal 20 Agustus 2024
3. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan Pembebasan Tersangka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 21 Agustus 2024.

Bahwa Pelaksanaan Penghentian Penuntututan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratife Justice) Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memuat bagaimana keadilan restoratif berupaya melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana tersebut.
Dalam pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 ini terlihat bahwa peraturan tersebut menitikberatkan pada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dan bagaimana kemudian hukum acara mengakui keberadaan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum.
Sebagaimana infestasi konkrit dari sebuah paradigma pemidanaan bukan untuk pembalasan melainkan sebagai pemulihan, Kejaksaan melakukan langkah strategis dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diundangkan tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 22 Juli 2020.

#kejaksaanri #jampidum #kejatiriau #kejaripekanbaru #keadilanrestoratif

Комментарии

Информация по комментариям в разработке