Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar Tahun 2024

Описание к видео Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar Tahun 2024

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa pejabat fungsional harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional. Pejabat fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah, dan jabatan fungsional penilik juga harus mengikuti uji kompetensi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ), Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain (UKPJL), dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang dilakukan secara daring dengan tahapan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
2. Sosialisasi pelaksanaan UKKJ, UKPJL, dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali kedalam Jabatan Fungsional dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom sesuai jadwal sebagaimana terlampir yang akan diselenggarakan pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 13.00 WIB melalui tautan zoom https://s.id/sosialisasiujikom

Informasi lebih lanjut terkait kegiatan sosialisasi pelaksanaan UKKJ, UKPJL, dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali ke dalam Jabatan Fungsional dapat menghubungi narahubung Hijarwanto (0857-1471-4491), Amelia (0855-9123-0100), Heppy Kinasih (0813-1025-1901), dan Zainal (0812-1250-1096).

Комментарии

Информация по комментариям в разработке