Membebaskan Belenggu "Bondage Worker" : Langkah Strategis ILO Mengatasi Kerja Paksa Modern

Описание к видео Membebaskan Belenggu "Bondage Worker" : Langkah Strategis ILO Mengatasi Kerja Paksa Modern

International Labour Organization (ILO) adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki mandat untuk mempromosikan keadilan sosial dan hak asasi manusia dalam konteks ketenagakerjaan. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ILO adalah praktik kerja paksa, termasuk bondage worker atau pekerja terikat. Bondage worker adalah individu yang dipaksa bekerja untuk melunasi utang atau kewajiban lain yang seringkali tidak dapat mereka lunasi, sehingga terjebak dalam lingkaran eksploitasi tanpa batas waktu yang jelas. Praktik ini dianggap sebagai bentuk modern perbudakan dan melanggar berbagai instrumen hukum internasional.

Dari perspektif hukum internasional, kerja paksa, termasuk bondage labour, secara eksplisit dilarang oleh Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa (1930) dan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (1957). Konvensi-konvensi ini mendefinisikan kerja paksa sebagai "semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dari seseorang di bawah ancaman hukuman dan yang tidak dilakukan secara sukarela." Negara-negara anggota ILO yang meratifikasi konvensi ini wajib mengadopsi langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas kerja paksa di wilayah mereka.

Selain itu, Protokol ILO 2014 terkait Konvensi No. 29 memperkuat komitmen global terhadap penghapusan kerja paksa dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan, perlindungan korban, dan akses terhadap keadilan. Instrumen ini juga menyerukan tanggung jawab negara untuk menindak pelaku kerja paksa, termasuk mereka yang terlibat dalam rantai pasok global. Sebagai tambahan, kerja paksa juga melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 4, yang menyatakan bahwa "tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan."

Namun, meskipun ada instrumen internasional yang kuat, implementasinya di tingkat nasional sering kali menemui berbagai kendala. Banyak negara yang sudah meratifikasi konvensi ILO tetapi gagal menegakkan hukum akibat lemahnya penegakan hukum, korupsi, atau kurangnya sumber daya. Dalam beberapa kasus, pemerintah bahkan secara tidak langsung mendukung praktik ini dengan mengabaikan atau melegitimasi sistem kerja kontrak yang eksploitatif. Hal ini diperburuk oleh ketidakmampuan banyak korban untuk mengakses sistem peradilan yang sering kali tidak ramah terhadap kelompok rentan.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке