TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Resmob Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Jumat (16/12/2022), pukul 23.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban atas nama Iswahyudi alias Yudi, laki-laki, 30 tahun alamat Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya menjelaskan kejadian tersebut.
Ia menyampaikan identitas kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial S, laki-laki, 39 tahun dan inisial A, perempuan, 18 tahun.
Keduanya beralamat sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologi kejadian dirangkum berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku.
Berawal dari sang istri inisial A yang telah memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama.
Namun hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya sehingga antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya.
Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.
Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar yang disebabkan oleh hal tersebut di atas.
Suami A mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S suaminya itu, akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya.
Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.
Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, sang suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya.
Kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.
Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban.
Kemudian pertemuan tersebut dilakukan di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban.
Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati, kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.
Sementara S (suaminya) bersembunyi disamping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa sejata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati kearah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh.
Ketika korban akan terjatuh dengan posisi jongkok, suami A membacok tubuh korban berkali-kali.
Karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya kemudian suami A mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu.
Dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri ke arah Dusun Jantuk, suami A mengejar korban, namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya.
Dalam keadaan terluka, korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh, hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.
Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang.
Karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut ditemukan foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian tim mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul VIRAL! Pasutri Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Orang Ketiga di Hubungan Mereka, https://lombok.tribunnews.com/2022/12....
Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Информация по комментариям в разработке