Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 13 tersangka di delapan kecamatan berbeda.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, jaringan peredaran narkoba di kota santri ini cukup mengkhawatirkan.
“Para pelaku yang kami amankan rata-rata pemain baru, bukan residivis,” ucapnya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).
Dalam operasi ini, Satresnarkoba menyita berbagai barang bukti dengan jumlah mengejutkan. Total yang diamankan antara lain 13,14 gram sabu, 5,37 kilogram ganja, dan 217.173 butir pil jenis LL.
Dua kasus menonjol menjadi perhatian. Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menggagalkan peredaran 200 ribu butir pil LL dari dua tersangka. Kedua, di wilayah Kecamatan Jombang, petugas menemukan 5 kilogram ganja yang rencananya diedarkan ke Malang.
Menurut Bowo, sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan serta Medan sebelum dipasarkan di Jombang dengan harga Rp200-300 ribu per paket kecil.
"Sementara ganja dalam jumlah besar dikirim menggunakan kurir lintas kota. Untuk pil LL, pasokan berasal dari Jakarta dan dijual eceran seharga Rp30 ribu per 10 butir," bebernya.
Ke-13 tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek online.
Mereka antara lain IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang, AA (35) dari Gudo, RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto, serta NDP (26) dari Ngoro.
Selain menindak tegas para pengedar, Polres Jombang juga memberi perhatian terhadap penyalahguna narkoba.
"Mereka akan menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!
https://whatsapp.com/channel/0029VaUt...
Video & Reporter : Anggit Pujie Widodo
Editor Video : Ahmad Zaimul Haq
WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
YOUTUBE
/ @tribunnewssurya
#TribunnewsSURYA
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#jombang
#polresjombang
#narkoba
#narkotika
#bandarnarkoba
Информация по комментариям в разработке