Seri Hukum Acara Pidana : MENARIK NIH ! PROSEDUR PENANGKAPAN YANG SESUAI HUKUM.

Описание к видео Seri Hukum Acara Pidana : MENARIK NIH ! PROSEDUR PENANGKAPAN YANG SESUAI HUKUM.

Media Pembelajaran Hukum.
Seri Hukum Acara Pidana Tema : PROSEDUR PENANGKAPAN

By. Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H
Dosen FH UII
Partner WP Law Firm, Yogyakarta
Partner TKNP Law Firm, Jakarta

Dasar Hukum Penangkapan :
1. UU No 8 Tahun 1981 / KUHAP : Pasal 1 angka 21 KUHAP , Pasal 16 s/d 19 KUHAP
2. Perkapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana : Pasal 16
3. Perkapolri No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia : Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19, Pasal 36 huruf a.
4. Putusan MK RI No 21/PUU-XII/2014
5. Putusan MK RI Nomor 3/PUU-XI/2013

Penangkapan adalah Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.

(Dasar Hukum : Pasal 1 angka 20 KUHAP)

Pejabat yang berwenang melakukan penangkapan :
1. Penyidik (Pasal 1 angka 20, Pasal 16 ayat (2) KUHAP )
2. Penyidik Pembantu (Pasal 16 ayat (2) KUHAP)
3. Penyelidik atas perintah penyidik (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)

Meskipun KUHAP mengamanahkan tugas tersebut kepada Kepolisian, tetapi penyidik tertentu seperti penyidik tindak pidana kepabeaan, Imigrasi, Perikanan, dan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dapat juga melakukan penangkapan

Tujuan Penangkapan :
Untuk Kepentingan Penyelidikan (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)
Untuk Kepentingan Penyidikan (Pasal 1 angka 20, 16 ayat (2) KUHAP)
Untuk Kepentingan Penuntutan (Pasal 1 angka 20 KUHAP)
Untuk Kepentingan Peradilan (Pasal 1 angka 20 KUHAP)

Alasan Penangkapan :
1. Seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
2. Adanya dugaan keras seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dasar Hukum Pasal 17 KUHAP : “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Apa itu Bukti Permulaan Yang Cukup ? Minimal adanya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

(Putusan MK RI No 21PUU-XII/2014 hlm 109 : “Memutuskan bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”)

Prosedur Penangkapan (Pasal 18 KUHAP) :
1. Menunjukan Surat Tugas Penangkapan Yang Dikeluarkan Oleh Penyidik Atau Penyidik Pembantu;
2. Memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
3. Surat perintah penangkapan tersebut harus dikeluarkan oleh pejabat Polri yang berwenang melakukan penyidikan di daerah hukumnya
4. Menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan itu kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan

Apakah makna kata "Segera" :
Putusan MK RI Nomor 3/PUU-XI/2013, menyatakan ”Frasa ‘Segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai ’segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari’”

Didasarkan pada Ketentuan KUHAP maupun Perkapolri, maka terdapat syarat dalam melakukan Penangkapan :
1. Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
2. Melakukan Penangkapan tidak sewenang-wenang
3. Berpijak pada landasan hukum (due process of law)
4. Tidak Menggunakan kekerasan
5. Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan
6. Dalam melakukan penangkapan wajib mempertimbangkan, 1. Keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman, 2. Senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka / terduga yang ditangkap, 3. Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

Bagaimana dalam hal tertangkap tangan :
Pasal 18 KUHAP menjelaskan : Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

BATAS WAKTU PENANGKAPAN: Pasal 19 ayat (1) KUHAP, telah ditentukan batas waktu lamanya penangkapan, tidak boleh lebih dari “satu hari” 1 X 24 JAM

LARANGAN PENANGKAPAN ATAS PELANGGARAN Menurut Pasal 19 ayat (2) KUHAP, Kecuali Apabila tersangka pelaku tindak pidana pelanggaran sudah dua kali dipanggil berturut-turut tidak hadir.

KONSEKUENSI HUKUM APABILA DI LANGGAR KETENTUAN TENTANG PROSEDUR DALAM PENANGKAPAN :
1. Penangkapan dianggap “tidak sah”.
2. Tersangka harus “dibebaskan demi hukum”.
3. Atau, tersangka, penasihat hukumnya, atau keluarganya dapat meminta pemeriksaan kepada Praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan dan sekaligus dapat menuntut ganti rugi

Комментарии

Информация по комментариям в разработке