#tribuntimur #tribunviral #aksi #eksekusilahan #showroommazda
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada drama unik dalam aksi Eksekusi sengketa lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Makassar, sepanjang Minggu (27/4/2025) malam hingga Senin (28/4/2025) pagi ini.
Accu (aki) charger 13 unit truk tronton pemalang ruas, ternyata sudah dicabut kelompok massa, sejak pukul 20.00 Wita.
"Kita, memang tak bisa minta supir pindahkan truk, aki sudah dicabut," ujar seorang bintara intelijen Polrestabes Makassar, kepada Tribun, Senin (28/4/2025) pagi.
Si bintara senior ini bercerita, sejak pukul 20.00 Wita, bersama aparat gabungan intel, sabara dan lantas Polda dan Polrestabes Makassar, mereka sudah siaga di sekitar DPRD Kota.
"Massa menutup jalan pakai tiga lapis truk, ujung kiri (utara) dan kanan (selatan) (Jalan) Pettarani," ujar bintara yang meminta identitasnya disamarkan.
Hingga pukul 08.00 Wita, massa dari dua pihak bersengketa sudah bubar, setelah hampir 12 jam aksi.
Informasi himpunan Tribun di lapangan, aksi sengketa lahan ini sudah berlangsung hampir tuga dekade.
Ada banyak rangkaian aksi massa atas sengketa ini.
Pemicu aksi ini menyusul rencana eksekusi lahan dari pihak Pengadilan Negeri Makassar, mengeksekusi lahan, pukul 08.30 Wita, Senin (28/4/2025) pagi ini.
Eksekusi merujuk Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No. : 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. jo No. 175/Pdt.G,Intv/2011/PN.Mks.
Selepas Shalat Isya, massa dari pihak tergugat; Pt Timurama, penguasa lahan showroom Mazda, sudah menutup akses jalan.
Massa memblokade jalan dengan menahan belasan truk yang melintas di ruas jalan negara itu.
Sementara pihak penggugat (Soedirjo Aliman), coba mempertahankan lahan.
Aparat menggambarkan, kedua belapihak terlihat saling menahan diri. "Tak ada bentrok, hanya beberapa lemparan batu," ujar bintara polisi ini.
mulai berefek ke kinerja kantor DPRD Kota.
Sekretaris DPRD Kota Makassar M Dahyal melansir imbauan kerja dari rumah atau work from anywhere (WFA) bagi pegawai dan staf DPRD.
Imbauan sekwan ini dikonfirmasi staf komisi A DPRD Kota, Syamsuddin, di sebuah kedai kopi dekat DPRD Kota.
"Jalan akses kami masuk kantor tertutup," ujarnya mengutip imbauan Sekwan melalui pesan WhatsApp.
Sebagian dari mereka mengaku sudah present check in, absensi offline.
"Kami masuk lewat jalan tikus belakang, Hertasning II," ujar Ocha, yang memilih memarkir mobil di Jl RS Faisal dan meminjam motor rekannya untuk check in di kantor DPRD.
Hingga pukul 08.00 wita, sejumlah staf sekretariat berkumpul di sejumlah kantin kantor sekitar DPRD, masjid Bulog, dan beberapa kedai kopi.
Dijadwalkan tim Panitera PN Makassar dan aparat keamanan mengeksekusi lahan showroo
Mazda pukul 08.30 WITA.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No. : 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. jo No. 175/Pdt.G,Intv/2011/PN.Mks. Pengadilan Negeri Makassar akan melaksanakan
eksekusi pengosongan dan pembongkaran atas obyek berupa:
Tanah seluas 3.825 ( tiga ribu delapan ratus dua puluh lima ) Mª yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Reporter : Thamsil Tahir
Editor Video : Sanovra J. R
Narator : Mahasiswa Magang
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Информация по комментариям в разработке