PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PENINDAKAN

Описание к видео PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PENINDAKAN

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara dan Barang Bukti hasil penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten yang telah diputus Pengadilan Negeri untuk dirampas Negara pada Kamis, 28 November 2019 di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.

Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 77 penindakan atas pelanggaran UU Cukai yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang.
Modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku yaitu menjual minuman beralkohol tanpa ijin, tak melekatkan pita cukai sesuai aturan sampai dengan pelekatan pita cukai palsu.

Barang-barang tersebut antara lain 4.474 botol minuman eks impor, 2.029,8 liter minuman alkohol tradisional, 3.066.208 batang rokok, 101,7 liter liquid vape, dan 1,10 liter essence liquid vape, dan 240 botol minuman beralkohol eks eks impor dan lokal.
Total keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,45 miliar.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке