🔴BAHTSUL MASAIL FIQHIYYAH JALSAH 2 SE-JAWA & MADURA | PON PES DARUL FALAH AMTSILATI

Описание к видео 🔴BAHTSUL MASAIL FIQHIYYAH JALSAH 2 SE-JAWA & MADURA | PON PES DARUL FALAH AMTSILATI

Deskripsi Masalah :
Anak merupakan salah satu tanggung jawab orang tua. Orang tua memiliki tanggung jawab besar di pundaknya. Selain memberi nafkah keluarga, orang tua juga wajib membiayai biaya pendidikan anak. Di salah satu Pondok Pesantren di Jawa Tengah, ada seorang Santri bernama Umar. Di tengah proses belajarnya di Pesantren, orang tua Umar mendapat kendala ekonomi sehingga menunggak biaya syahriah Pondok selama 3 (tiga) bulan. Di masa tiga bulan itu, Umar tetap menggunakan fasilitas Pesantren seperti air dan listrik. Umar juga mendapatkan jatah makan tiga kali sehari yang disediakan oleh Pesantren. Padahal, dia belum membayar syahriah tiga bulan lalu. Pondok Pesantren sudah mengingatkan orang tua Umar untuk segera melunasi syahriah Umar yang menunggak.

Pertanyaan :
a. Memondokkan anak di Pondok Pesantren termasuk akad apa?
b. Bagaimana perspektif fiqih mengenai deskripsi diatas?
c. Jika dalam perspektif fiqih ternyata Umar tidak boleh menggunakan fasilitas Pondok Pesantren, apakah Umar termasuk melakukan ghosob?

Комментарии

Информация по комментариям в разработке