Sanksi dapat diberikan merujuk Pasal 36 ayat 2 dan 4 dan Pasal 36 ayat 1 - 21 Perpres No. 35 / 2018.

Описание к видео Sanksi dapat diberikan merujuk Pasal 36 ayat 2 dan 4 dan Pasal 36 ayat 1 - 21 Perpres No. 35 / 2018.

Sepelekan Sampah, Pejabat Gubernur Jakarta Dibayangi Pemberhentian Sementara hingga Permanen

FMI Channel -

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dibayangi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga permanen. Pasalnya, Heru tidak melaksanakan proyek strategis nasional tentang percepatan pengelolaan sampah menjadi energi listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Ketentuan pemberhentian sementara hingga permanen diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.

Menurut Gusti, hal itu diperparah Heru yang mengusulkan revisi atas perpres tersebut saat bertemu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akhir Agustus 2023. Sanksi dapat diberikan merujuk pada Pasal 36 ayat 2 dan 4 dan Pasal 36 ayat 1 hingga 21 dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Menurut Gusti, Perpres tersebut telah memuat ketentuan yang jelas terkait peran Gubernur Jakarta, sehingga Heru harus menaatinya. Sebab, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan proyek strategis nasional.

Gusti menyebut Pejabat Gubernur Heru sejauh ini terkesan menolak melaksanakan kelanjutan proyek pembangunan sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Wilayah Propinsi DKI Jakarta di semua titik layanan. Rinciannya yakni di wilayah Utara, Barat, Timur dan Selatan DKI Jakarta. FPSA di wilayah Utara, yaitu Sunter, bahkan telah dihentikan.

“Padahal di empat wilayah itu telah dilaksanakan tendernya dan telah dibentuk Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaannya, sehingga investasi yang dilakukan oleh investor asing maupun lokal telah berjalan, tapi hingga kini belum beroperasi karena masih terhambat izinnya,” kata Gusti.

Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara mengelola sampah menjadi energi listrik dengan teknologi Incinerator yang ramah lingkungan. Teknologi yang diklaim memiliki kemampuan mereduksi sampah hingga 92 persen. Pembangunan fasilitas itu, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pejabat Gubernur Heru kata Gusti, lebih memilih proyek pengolahan sampah dengan metode pengeringan dan pencacahan menjadi bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF). Menurut Gusti, kemampuan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dalam mereduksi sampah seharusnya menjadi nilai utama.

Dia menyinggung tumpukan atau timbunan sampah yang telah menggunung di Bantar Gebang. Tumpukan sampah itu setara dengan tinggi Gedung bertingkat 20 lantai.

“Sehingga urgensi untuk mereduksi sampah secara maksimal merupakan suatu tujuan yang diamanatkan dalam Proyek Strategis Nasional, yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2018,” tutur Gusti.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 menetapkan 12 kota di Indonesia sebagai pelaksana proyek strategis nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik. Salah satu kota pelaksana yakni DKI Jakarta, yang tak kunjung dijalankan meski telah terbentuk konsorsium badan usaha hasil penunjukan Pemprov DKI.

Sumber: https://m.metrotvnews.com/read/bVDCO9...

Комментарии

Информация по комментариям в разработке