Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak mengganggu penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem sempat diperiksa KPK terkait perkara itu
“Kalau halangan sih tidak ada, tidak jadi penghalang, tapi kita prosesnya menjadi agak lebih panjang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Asep mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung jika hendak memeriksa Nadiem. Meminta izin, karena eks Mendikbudristek itu kini dalam tahanan Kejagung.
“Sebelum jadi tersangka, Pak NAM ini kita bisa langsung memanggil, yang bersangkutan juga datang dengan kuasa hukumnya, sekarang karena yang bersangkutan juga sudah di tersangka, dan ditahan di sana, kami komunikasi dulu,” ujar Asep.
KPK meyakini tidak akan ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Sebab, komunikasi KPK dan Kejagung tidak pernah rusak.
“Komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kejagung juga kita berjalan dengan baik,” terang Asep.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini. Diantaranya, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.
#nadiemmakarim #korupsi #kpk #chromebook #menteri #jokowi #Menteri #Pendidikan #Kebudayaan #Riset #Teknologi #jokowidodo #jokowi #hotmanparis #prabowo #presiden #mahfudmd
#beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topi...
Program: -
Host: -
Editor Video: kia
Uploader: -
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Follow us:
Instagram: / tribunsingkawangofficial
Facebook: / tribunsingkawangupdate
Twitter: / tribunpontianak
TikTok: / tribunsingkawang
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Информация по комментариям в разработке