Seri Hukum Perdata: Pengertian Hukum Dagang, Ruang Lingkup dan Sumber Hukumnya

Описание к видео Seri Hukum Perdata: Pengertian Hukum Dagang, Ruang Lingkup dan Sumber Hukumnya

Pengertian hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Karenanya, berlaku asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengenyampingkan ketentuan atau hukum umum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dapat juga dipergunakan dalam hal yang diatur dalam KUHDagang (KUHD) sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Selain dua ketentuan hukum di atas, produk hukum dagang juga dapat ditemukan pada UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan, UU persaingan usaha, UU Pasar modal dan ketentuan hukum lainnya yang diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Комментарии

Информация по комментариям в разработке