Ahli pidana Meringankan Soroti Dakwaan Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante, Seharusnya Lalai

Описание к видео Ahli pidana Meringankan Soroti Dakwaan Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante, Seharusnya Lalai

Djisman Samosir menjadi saksi ahli pidana yang meringankan terdakwa Yudha Arfandi di sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (12/9/2024) hari ini.

Ahli Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung menyoroti dakwaan yang diberikan jaksa pada Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.

Adapun Yudha didakwa pasal 340 KUHP, Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Djisman menilai sebenarnya harus didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Simak selengkapnya!

.
.
.
Video Jurnalis: Cynthia Lova


#onlocation #kompashype #kompascom #jernihmelihatdunia #jernihkanharapan #hype #hypekompascom #kompascomhype

Комментарии

Информация по комментариям в разработке