Kejari OKU "Perkara Membeli Handphone masuk Bui | Kejari OKU Bebaskan TSK dengan Restorative Justice

Описание к видео Kejari OKU "Perkara Membeli Handphone masuk Bui | Kejari OKU Bebaskan TSK dengan Restorative Justice

Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, telah berlangsung ekspose perkara terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dalam penanganan perkara An. Tersangka RULI SAPUTRA Bin PAINO yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP. secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH./Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat S.H M.H didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pajri Aef Sanusi, S.H., dan jaksa Penuntut Umum Nur Hadya Fatma, SH., S.H. dengan dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H melaksanakan ekspose perkara terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa atas ekspose tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice an. Tersangka RULI SAPUTRA Bin PAINO.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке