Jangan Sampai TPS Memisahkan Hubungan Suami - Istri !!! - KPU KOTA MEDAN

Описание к видео Jangan Sampai TPS Memisahkan Hubungan Suami - Istri !!! - KPU KOTA MEDAN

KPU Provinsi Sumatera Utara mendapatkan apresiasi dari KPU RI karena berhasil menyelesaikan sinkronisasi 100% di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada aplikasi Sidalih secara tepat waktu. Di tingkat Provinsi Sumatera Utara sendiri, KPU Kota Medan menerima penghargaan dari KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu Peringkat Terbaik Ketiga Pada Proses Penyelesaian Pemadanan Data Tingkat Provinsi Sumatera Utara Dengan Jumlah Pemilih 500.000 - 2.000.000 Jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota Medan menerapkan prinsip utama dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir.

Dari proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan diketahui bahwa data Pemilih selalu berubah-ubah setiap bulannya, hal ini dipengaruhi oleh adanya warga yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak memenuhi syarat dan sebagainya. KPU Kota Medan dan KPU Provinsi Sumatera Utara sudah menetapkan jumlah Data Pemilih pada Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Bulan September Tahun 2022.

Dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI menyandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi. Setelah itu, KPU RI menyerahkan Data Pemilih kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan Bahan Pencocokan dan Penelitian.

Pada tahapan berikutnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih (pencocokan dan penelitian/coklit) pada bulan Februari-Maret 2023. Masing-masing Pantarlih akan mencoklit 300 orang, data ini dirangkum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini nantinya akan dimumumkan, mendapatkan tanggapan dan masukan, diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). DPSHP diumumkan kembali untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas dan peserta Pemilu, diperbaiki hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilu 2024 merupakan suatu moment bersejarah sehingga amat disayangkan jika masyarakat tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam DPT. Untuk itu, masyarakat diharapkan aktif megecek apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak di aplikasi lindungihakmu.go.id,serta menerima dengan baik Pantarlih yang nantinya melakukan coklit ke rumah-rumah penduduk.

Menanggapi keluhan masyarakat pada Pemilu sebelumnya yang menyatakan bahwa masyakat malas mengunakan hak pilihnya karena TPS yang jauh, maupun satu keluarga yang TPS-nya terpisah-pisah, KPU berusaha memperbaikinya. Nantinya KPU akan melakukan pemetaan TPS. Salah satu syarat pemetaan TPS ini adalah tidak memisahkan satu keluarga, jangan sampai TPS memisahkan suami-istri. KPU akan menempatkan satu keluarga pada satu TPS (1 KK/1 TPS), serta menetapkan lokasi TPS yang tidak jauh dari tempat domisili masyarakat yang tercatat dalam TPS tersebut.

KPU membutuhkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan kualitas DPT. DPT yang berkualitas berimplikasi terhadap tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dan pengadaan logistik Pemilu.

#PodcastKPUKotaMedan
#KPUMelayani
#pemiluserentak2024
#14Februari2024
#PemutakhiranDataPemilih
#PenyusunanDaftarPemilihPemilu2024

--------------- # For more information about KPU # --------------
Visit our website : http://kota-medan.kpu.go.id/
Subscribe our Youtube Channel :    / hupmaskpuko.  .
Follow our Twitter :   / kpu_kota_medan  
Follow our instagram :   / kpukota_medan  
Follow our facebook :   / kpukotamedan  

Комментарии

Информация по комментариям в разработке